Makalah Tentang Narkoba
Nama
: Ferry Maulana Kurniawan
Faris
Dwi Mulyanto
Fian
Agus p.
SMK TUNAS HARAPAN PATI
2015/2016
|
PENDAHULUAN
Istilah
Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat indonesia pada khususnya
bahkan masyarakat dunia pada umumnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita
karena benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang
mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan
pahlawan dalam kehidupannya.
Narkoba
sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini
adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan
berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya.
Dampak negatif selain kematian, Narkoba akan merusak sistem saraf bagi para
penggunanya sehingga kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem
syarafnya.
Namun
dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu Narkoba, para pecandu
kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan
hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut,
bagi mereka Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam
menolong mereka ketika mereka membutuhkannya.
Kasus
pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, yang lebih parah lagi
kasus pecandu Nakoba dari kalangan remajapun sudah ada. Hal tersebut menjadi
kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan
hal tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu
Narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya
sosialisasi yang benar mengenai Narkoba dan upaya pencegahan pengguna Narkoba
yang efektif agar hal tersebut tidak merajalela.
|
A. PENGERTIAN
NARKOBA
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan
petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada
ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah
tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya
adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5
Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I
merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya
tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan
dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan
pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
|
JENIS
– JENIS NARKOBA
a.
Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja.
2.
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3.
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Codein.
b.
Jenis-jenis psikotropika :
|
c.
Jenis zat adiktif ada 3 yaitu:
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat
yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang
berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /
zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny
Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut
) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang
keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan narkoba di
masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan narkoba lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari narkoba dapat
digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah
jenis narkoba yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional
tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat
tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein
), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas
).
|
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah
jenis narkoba yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan
bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah
jenis narkoba yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang
bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (
ganja ).
C.
NARKOBA YANG SERING DIGUNAKAN:
Di
dalam masyarakat narkoba yang sering disalahgunakan adalah :
1.
OPIODA, terdapat 3 golongan besar :
a.
Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown
sugar.Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni
berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi
morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali
melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih
kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh
dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi,
penderita cancer.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya
menjadi musuh.
|
2.
KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan
lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.
KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana,
grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara
penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan
pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa
lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi /
menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada
mulut dan tenggorokan.
4.
AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.Bentuknya ada yang berbentuk bubuk
warna putih dan keabuan dan juga tablet.Cara penggunaan : dengan cara
dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a.
MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas
dalam bentuk tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara penggunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil
dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang
khusus ( boong ).
|
5.
LSD ( Lysergic Acid )
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid,
trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran
kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan
LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian,
menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna,
dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan
lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6.
SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan
hipnotika ( obat tidur ). Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG,
Rohyp. Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat
anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami
kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7.
SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup.
Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry
cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di
bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.Efek yang ditimbulkan : pusing,
kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru,
jantung dan hati.
8.
ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran. |
D.
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan adalah : penggunaan salah satu atau
beberapa jenis narkoba secara berkala atau teratur diluar
indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan
gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah : keadaan dimana telah terjadi
ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah narkoba yang
makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau
diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).
E.
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyebabnya
sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor
individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja
sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri
– ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan narkoba :
a.
Cenderung memberontak
b.
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c.
Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d.
Kurang percaya diri
e.
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f.
Murung, pemalu, pendiam
g.
Merasa bosan dan jenuh
h.
Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i.
Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
j.
Identitas diri kabur
k.
Kemampuan komunikasi yang rendah
l.
Putus sekolah
m.
Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
|
2.
Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar
rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Ø Lingkungan
Keluarga :
a.
Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b.
Hubungan kurang harmonis
c.
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.
Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.
Orang tua otoriter
f.
Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.
Kurangnya kehidupan beragama.
Ø Lingkungan
Sekolah :
a.
Sekolah yang kurang disiplin
b.
Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c.Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna
narkoba.
Ø Lingkungan
Teman Sebaya :
a.
Berteman dengan penyalahguna
b.
Tekanan atau ancaman dari teman.
Ø Lingkungan
Masyarakat / Sosial :
a.
Lemahnya penegak hukum
b.
Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu
membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan NAPZA. Akan tetapi makin
banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi
penyalahgunaan narkoba .
m.
Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
|
F.
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.
Perubahan Fisik :
2.
Perubahan sikap dan perilaku :
|
Wednesday, August 12, 2015
Makalah Tentang Narkoba
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment